Land Consolidation as One of The Solutions in Providing Green Open Space in Urban Areas in Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58812/wslhr.v3i03.1888Keywords:
Land Consolidation, Green Open Space, Urban AreasAbstract
The increasing price of land in urban areas makes it difficult for the government to provide land for the development of Green Open Space. Land Consolidation is a land policy regarding the reorganization of land tenure and use as well as to improve environmental quality and maintenance of natural resources by involving active community participation. In this case, the government does not need to provide compensation that requires very large funds because the principle used in Land Consolidation is to build without displacement. Land Donation for Development which will be used for public and social facilities and green open spaces. This research aims to find out how the implementation of Land Consolidation in Indonesia as one of the solutions in the provision of land to provide land for the purposes of green open space development and the obstacles faced and their resolution. The research method used is normative juridical method. The data source used is secondary data. The method of data collection is done by means of literature study. Data processing is done by descriptive analytical method. Based on the existing fact that the implementation of Land Consolidation in Indonesia, especially to provide for the development of Green Open Space in urban areas, is often constrained, given the high price of land in urban areas. Therefore, the existence of Land Consolidation can be used as one of the ways to obtain land for the development of Green Open Space in urban areas in Indonesia.
References
Books
Maria S.W Sumardjono, “Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi”.Jakarta: Kompas, 2008.
Robert R, Kodoatie, “Manajemen Tata Ruang dan Pengelolaan Lingkungan Kota”.Yogyakarta: Andi Publisher, 2005.
Sitorus, Oloan & Sebayang, Balans,” Tanah Perkotaan: Teori dan Implementasi”. Jakarta: Rajawali Press, 1996.
Urip Santoso, “Hukum Pertanahan dan Peraturan Terkait”. Jakarta: Kencana, 2012.
Journals
Ana Ramadhona, “Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan untuk Pembangunan Jalan By Pass Di Kota Bukittinggi”, Jurnal Cendikia Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Putri Maharaja, 2017.
Arif Saleh Sjamsu, dkk. “Wujud Pelaksanaan Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) Melalui Optimalisasi Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Perkotaan”, Jurnal Temu Ilmiah Ikatan Peneliti Lingkungan Binaan Indonesia, 2017
Gede Putra Wijaya, dkk, “Praktik Konsolidasi Tanah Perkotaan sebagai Alternatif Model Pembangunan Wilayah Perkotaan Tanpa Pembebasan Tanah”, Jurnal Diponegoro Law Review, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Vol. 5, No. 2, 2016.
Hadi Arnowo, “Strategi Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Ditijau Dari Aspek Pertanahan”, Jurnal Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian ATR/BPN, 2023.
Hasbi Kurniawan, Asnawi Manaf, “Skema Konsolidasi Tanah dalam Penerapan Pembangunan Perumahan Di Indonesia”, Jurnal Pengembangan Kota, Dapartemen Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, Vol. 11, No. 1, 2023.
Isabela Candrakirana, dkk. “Konsolidasi Tanah Perkotaan sebagai Instrument Pegadaan Tanah bagi Kepentingan Umum”, Jurnal Ilmiah Pertanahan Bhumi, Vol. 40, No.13, 2014.
Ni Made Desy Ariyani, I Wayan Parsa, “Konsolidasi Tanah sebagai Upaya Meningkatkan Efisiensi Dan Produktivitasi Pemanfaatan Tanah Perkotaan Secara Optimal”, Jurnal Program Kekhususan Hukum Pemerintahan, Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2023.
Rahayu Subekti, dkk. “Konsolidasi Tanah Perkotaan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Penataan Perumahan Dan Pemukiman Kumuh”, Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Program Studi Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 3, 2021.
Tesis
Tessya Christara, “Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2018-2038 Di Kabupaten Pemalang”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2022.
Untung Kusyono, “Ketidaksesuaian Peruntukan Tanah Pertanian Menjadi Tanah Non Pertanian Terkait Dengan Rencana Umum Tata Ruang Dan Rencana Tata Ruang Wilayah Di Kota Depok” Tesis, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Magister Kenotariatan, 2012.
Vinsensius Damar Prakoso, “Implementasi Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau Berbentuk Taman Aktif Di Kabupaten Sleman Menurut Perda Kabupaten Sleman No. 11 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2024.
Legislation
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Maria Hutapea, Damianus Krismantoro, Eudia Viona Fransiska

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.