Implementation of Improvement of Building Rights into Land Ownership Rights and its Obstacles in Indonesia

Authors

  • Damianus Krismantoro Universitas Atma Jaya Yogyakarta
  • Maria Hutapea Universitas Atma Jaya Yogyakarta
  • Christian Joe Universitas Atma Jaya Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.58812/wslhr.v3i02.1824

Keywords:

Improvement , Right to Build , Right of Ownership

Abstract

Building Rights Title (HGB) which has expired according to the legislation will return to the original legal status of the land rights, namely returning to state land, management rights or individuals. The problem in this study is how the implementation of an increase from Building Rights Title to Land Ownership Rights in Indonesia, and what obstacles arise in increasing land rights. The research method used is normative juridical. The data source used is secondary data. The data collection method is done by means of literature study. Data processing is done by descriptive analytical method. Land with HGB status can be upgraded to Property Rights by applying for an increase in rights. However, in reality not all HGB can be upgraded to Property Rights. HGB that is on the land of a person's property rights and land management rights can not be upgraded to Property Rights. In addition, HGB that is encumbered with a mortgage cannot be upgraded to Hak Milik as long as the debt has not been repaid.

References

Books and Journals

[1] A.P Parlindungan, 2001 Berakhirnya Hak-hak atas tanah (menurut sistem UUPA), Mandar Maju, Bandung.

[2] Boedi Harsomo, 2008, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya), Dajambatan, Jakarta.

[3] Indrajaya, Rudi dan Rizkika Arkan Putera Indrajaya, 2019, Perubahan Status Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Di Indonesia, Nuansa Aulia, Bandung.

[4] Singarimbun, Masri, Sofian Effendi, 1995, Metode Penelitian Survei, , LP3ES, Jakarta.

[5] Urip Santoso, 2010, Hukum Agraria dan Hak-hak atas tanah, Kencana, Jakarta.

[6] Nur Khamim, Implementasi Perubahan Status Tanah Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan, “ Jurnal Uniska Law Review, Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri, Vol. 1, No. 2, 2020

[7] Bangkit Haulian Dongoran, Tingkat Keberhasilan Pelaksanaan Perubahan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Untuk Rumah Sangat Sederhana Dan Rumah Sederhana Di Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat” Skripsi Badan Pertanahan Nasional. 2002.

[8] Werdi, Haswari Puspitoningrum, “Peningkatan Hak Guna Bangunan Yang Habis Masa Berlakunya Menjadi Hak Milik Atas Tanah” Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 2, No. 2, 2018.

[9] Muchammad Agung Laksono, Ronny Winarto,Istijab, “ Tinjauan Yuridis Proses Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah” Jurnal Ilmiah Hukum Yurijaya, Vol.5, No. 2, 2023.

[10] Ade Fitriawan Sayuti, “Hambatan Dalam Pelaksanaan Pelaksanaan Peningkatan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal yang dibebani Hak Tanggungan” Jurnal Ilmiah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, 2012.

[11] Cut Irma Fianda, “ Pengalihan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas Tanah di Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh” Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan Universitas Islam Negeri Ar-RAaniry Banda Aceh, 2023.

[12] Istijab, Wiwin Ariesta, 2020, Hak Penguasaan Atas Tanah-Tanah dengan HakAdat oleh Pemerintah Kota Pasuruan untuk Kepentingan Pembangunandalam Tinjauan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 3, No. 1, 2020.

Legislation

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Keputusan MNA/KBPN Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Perubahan KMNA/KBPN Nomor. 9 Tahun 1997 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana

Keputusan MNA/KBPN Nomor 6 Tahun 1998 Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.

Downloads

Published

2025-04-30

How to Cite

Implementation of Improvement of Building Rights into Land Ownership Rights and its Obstacles in Indonesia (D. Krismantoro, M. . Hutapea, & C. . Joe , Trans.). (2025). West Science Law and Human Rights, 3(02), 132-141. https://doi.org/10.58812/wslhr.v3i02.1824